Header Ads

test

Polri Sebut Teroris Oman Inisiator Bom Thamrin

foto: bertha/GARASInews


Jakarta,GARASInews - Mantan narapidana kasus terorisme Aman Abdurrahman alias Oman kembali diciduk Tim Densus 88 Antiteror. Polisi menduga Oman sebagai inisiator penyerangan pos polisi di Thamrin, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Januari 2016.


"Keterlibatannya, dia yang mendorong untuk melakukan amaliyah-amaliyah," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2017).


Setyo mengatakan penyidik Densus 88 Antiteror akan mendalami sejauh mana tindakan yang dilakukan Aman dalam rangka menginisiasi teror bom Thamrin. Setyo melanjutkan penyidik memiliki waktu 7 x 24 jam untuk menginterogasi Aman.


"Nanti kita lihat apakah dia terkait langsung dukungan fisik atau yang lain-lain. Statusnya kita periksa 7 hari, 7x24 jam," ucap Setyo.


Secara tak langsung, Setyo menjelaskan Aman akan kembali berurusan dengan proses hukum setelah masa pemeriksaan 7x24 jam tersebut. "Setelah itu, akan kita tetapkan (status hukumnya) dan kita proses lanjut," imbuh Setyo.


Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Ibnu Chuldun menyampaikan Aman mendapat remisi dalam rangka HUT RI. Semestinya Aman bebas dari Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, kemarin.


"Atas nama Oman. Dari Nusakambangan dibon hari Minggu ditempatkan di Rutan Brimob," ucap Ibnu di Lapas Kelas IA Semarang Kedungpane, kemarin.


Namun, sebelum hari kebebasan, yaitu pada Minggu (13/8), Densus 88 Antiteror kembali mengamankan Aman. Dia dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, untuk diperiksa.


Aman Abdurrahman merupakan terdakwa dalam kasus pelatihan bersenjata di Aceh. Dia divonis hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 20 Desember 2010.


Aman terbukti membantu pelatihan militer yang digelar di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam, pada 2009.

SUMBER: WWW.GARASIGAMING.COM

Tidak ada komentar