Gugatan Perppu Ormas Ditolak FAPP Ragukan Legal Standing
Jakarta, GarasiNews - FAPP I Wayan Sudirta yakin permohonan para pemohon gugatan Perppu 2/2017 tentang Ormas akan ditolak oleh MK. Salah satu alasannya adalah legal Standing yang diragukan.
"Permohonan para pemohon ditolak, yakin seyakin-yakinnya. Alasan pertama, dari segi legal standing saya lihat tidak cukup kuat. Bagaimana mau menang jika legal standing saja masih dipersoalkan, diragukan, berputar-putar, dan berganti-ganti." kata Wayan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2017).
Wayan juga mengatakan Perppu Ormas dikeluarkan sesuai dengan kewenangan dan semua jelas diatur dalam UUD 1945. Dia pun menyebut alasan 'mendesak' sehingga lahir Perppu bisa diterima. Wayan memberi contoh penelitian yang dilakukan oleh Wahid Institute untuk menjelaskan soal 'mendesak' tersebut.
"Penelitian Wahid Institute misalnya menyatakan sekitar 11 juta masyarakat kita sudah dipengaruhi untuk mengikuti ideologi lain di luar NKRI, apakah ini bukan dalam keadaan mendesak? Kalau menurut saya, ini malah terlambat pemerintah, karena gerakan mengganti Pancasila sudah dimulai di awal tahun '80. Jika saja pemerintah terdahulu tegas, mungkin tidak sampai belasan juta orang mengikuti paham mengganti Pancasila," tegasnya.
"Jadi perppu ini tidak mengancam siapa pun. Itu isu yang mengancam kelompok tertentu, bohong. Bohong luar biasa. Yang benar perppu ini melindungi NKRI. Kalau tidak ada perppu ini, siapa jamin NKRI ini utuh justru karena perppu ini kita menjadi tenteram dan nyaman," lanjutnya.
SUMBER: WWW.GARASIGAMING.COM
Post a Comment