Kirim Chat Porno ke Siswi, A Ju Guru Tak Berintegritas
foto: bertha/GARASInews
Jakarta,GARASInews - Komnas Perempuan menilai Tri Sutrisno alias A Ju (25), guru Bahasa Inggris di SMP BPK Penabur Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang mengirim konten pornografi ke siswinya sebagai guru yang tak memiliki integritas. Polisi dan sekolah harus menelusuri lebih dalam siswa yang yang menerima konten pornografi dari A Ju.
"Guru ini sudah bertentangan dengan prinsip-prinsip lembaga pendidikan atau bertentangan dengan misi pendidikan," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Masruchah saat dikonfirmasi GARASInews, Selasa (15/8/2017).
Masruchah meminta polisi dan pihak sekolah menelusuri lebih dalam kasus A Ju dalam mengirim konten pornografi ke siswinya. Polisi dan pihak sekolah perlu mengetahui apakah A Ju sebelumnya juga pernah melakukan hal serupa ke siswi yang lain.
"Di balik itu ada masalah apa, ini artinya kalau itu disengaja barangkali ini bukan sesuatu yang baru saja, dan muridnya bisa ditanya pula. Apakah ini baru sekali atau dulunya pernah," katanya.
Komnas Perempuan sangat menyayangkan tindakan A Ju sebagai seorang guru yang tidak dapat memberi contoh baik kepada peserta didiknya. Seorang guru harusnya menjaga integritasnya ketika terjun ke dunia pendidikan.
"Sikap guru ini menyalahi prinsip pendidikan, guru itu sebagai tauladan siswa-siswi, guru itu sebagai pelaku perubahan sosial, artinya karena konteks dia berada di dalam konteks lembaga pendidikan maka bagaimana anak didik, perserta didik, dan seluruh komunitas di lembaga pendidikan itu memiliki pengetahuan yang baik," imbuhnya.
Kasus A Ju ini menambah daftar panjang kekerasan seksual kepada murid di lembaga pendidikan. "Kalau kita mengacu pada Permendikbud nomor 82 Tahun 2015 bahwa salah satu yang dibahas dalam Permendikbud itu bagaimana di lembaga pendidikan itu tidak terjadi kekerasan dan bully," ungkapnya.
"Nah artinya ini guru ini sudah tidak menjalankan selain prinsip-prinsip di lembaga pendidikan ada peraturan Menteri yang sebenarnya ini tidak dijalani dan ini bisa mendapatkan sanksi. Karena kalau guru melakukan ini bagian dari tindakan kekerasan seksual yang mestinya di lembaga-lembaga pendidikan itu tidak terjadi dan guru semestinya menjadi contoh, bukan tindakan semacam ini," tambahnya.
SUMBER: WWW.GARASIGAMING.COM
Post a Comment