Header Ads

test

MA Mulai Adili Raibnya Baju Nasrudin dalam Kasus Antasari Azhar


Jakarta, Garasi News - Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili raibnya baju Nasrudin Zulkarnaen. Antasari Azhar meminta agar RS Mayapada mengungkap di mana keberadaan baju yang di pakai Nasrudin saat tertembak.

Nasrudin tewas setelah kepalanya tertembus peluru usai main golf di Tangerang pada 14 Maret 2009. Direktur Putra Rajawali Banjaran kala itu memakai kemeja kotak-kotak lengan pendek. Setelah itu, ia segera dibawa ke RS Mayapada dan dari RS Mayapada, Nasrudin dibawa ke RSCM tapi nyawanya tidak tertolong.

Hingga hari ini, Keberadaan baju kotak-kotak itu tidak jelas rimbanya. Padahal, baju itu menjadi salah satu kunci utama kasus pembunuhan tersebut. Antasari tidak terima dan menggugat RS Mayapada ke pengadilan.

Tapi gugatan itu ditolak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 15 April 2015. Upaya hukum bandingnya juga menemui jalan buntu. Tak kenal lelah, Antasari mengajukan kasasi ke MA.

Berdasarkan info perkara yang dikutip GarasiNews, Selasa (29/8/2017), MA mulai mengadili kasus itu. Duduk sebagai ketua majelis Mahdi Soroinda Nasution dengan anggota Panji Widagdo dan Yakup Ginting. Perkara itu masih dalam proses pemeriksaan majelis hakim.

"Di seluruh dunia mana pun, baju korban itu merupakan alat bukti utama, sangat krusial. Kasus kemarian Mirna Salihin, polisi saja sampai mencari-cari celana dalam Jessica," kata pengacara Antasari, Boyamin Saiman beberapa waktu lalu.

Kematian Nasrudin menyeret beberapa nama yang dinilai sebagai pelaku pembunuhan, sesuai perannya. Yaitu:

1. Sigid Haryo Wibisono, divonis 15 tahun penjara, berperan sebagai penyandang dana eksekusi.
2. Kombes Wiliardi Wizar, divonis 12 tahun penjara, berperan sebagai perekrut eksekutor.
3. Jerry Hermawan Lo divonis 5 tahun penjara, berperan sebagai orang yang mengenalkan Wiliardi dengan tim eksekutor.
4. Daniel Daen Sabon divonis 18 tahun penjara dengan peran sebagai penembak.
5. Hendrikus Kia Walen alias Hendrik divonis 17 tahun penjara dengan peran sebagai tim eksekutor.
6. Fransiskus Tadon Keran alias Amsi divonis 17 tahun penjara dengan peran sebagai tim eksekutor.
7. Eduardus Ndopo Mbete alias Edo divonis 17 tahun penjara dengan peran sebagai eksekutor.
8. Heri Santosa alias Bagol divonis 17 tahun penjara berperan sebagai eksekutor. 



Tidak ada komentar